A. OTONOMI DAERAH
I.
Pengertian
Otonomi
daerah berasal dari kata “autonomy” dimana “auto” artinya sedia dan “nomy” artinya
aturan atau undang-undang, jadi autonomy artinya hak untuk mengatur dan
memerintah daerah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri dimana
hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
Dalam
ketentuan umum undang-undang no.22 tahun
1999, pengertian otonomi daerah adalah
pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah
secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional serta serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang
dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.
Dari
pengertian tersebut, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonom daerah Indonesia, yaitu :
1.
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memppunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintah.
2.
Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah
bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
II.
Aturan Perundang-undangan
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
2.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
3.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
5.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
6.
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
7.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
III.
Tujuan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di
Indonesia
Tujuan
desentralisasi dan otonomi berdasarkan dua sudut pandang kepentingan, yaitu
kepentingan pemerintah pusat dan
kepentingan pemerintah daerah. Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat
sedikitnya ada empat tujuan utama dari kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah yaitu:
1. Pendidikan
politik
2. Pelatihan
kepemimpinan
3. Menciptakan
stabilitas politik
4. Mewujudkan
demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
Sementara
bisa dilihat dari sisi kepentingan daerah otonomi daerah adalah mewujudkan yang
disebut dengan :
1. Politik quality, ini berarti bahwa
melalui pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, diharapkan akan lebih
membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam bebagai aktivitas
politik ditingkat lokal.
2. Local accountability, ini berarti akan
meningkatkan kemampuan pemerintah daerah
dalam memperhatikan masyarakatnya.
3. Local responsiveness, pemerintah daerah
dianggap lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi oleh
masyarakatnya, maka kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan akan
mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan sekaligus
meningkatkan percepatan pembangunan Sosial dan ekonomi.
IV.
Derajat Otonomi Fisikal Daerah
Hubungan
fiskal pemerintah daerah dan pusat dapat diartikan sebagai suatu sistem yang
mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi antar berbagai tingkat pemerintah, serta bagaimana cara mencari
sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang kegiatan- kegiatan sector
publiknya (Devas, 1989: 179).
Menurut
Davey (1989:14) ada empat kriteria yang perlu diperhatikan untuk menjamin
adanya sistem hubungan pusat dan daerah, yaitu:
1. Sistem
tersebut seharusnya memberikan kontribusi kekuasaan yang rasional diantara
tingkat pemerintahan mengenai penggaliaan sumber-sumber dana pemerintah dan
kewenangannya, yaitu suatu pembagian yang sesuai dengan pola umum
desentralisasi.
2. Sistem
tersebut seharusnya menyajikan suatu bagian yang memadai dari sumber-sumber
dana masyarakat secara keseluruhan untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi
penyediaan pelayanan dan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah.
3. Sistem tersebut seharusnya sejaur mungkin
mendistribusikan pengeluaran pemerintah secara adil diantara daerah -daerah
atau sekurang- kurangnya memberikan prioritas pada pemerataan pelayanan
kebutuhan dasar tertentu.
4. Pajak
atau retribusi yang dikenakan oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan
distribusi yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam
masyarakat.
Ciri
utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangan daerahnya. Artinya,
daerah otonom harus memiliki kewenangan
dan kemampuan untuk menggali sumber- sumber keuangan sendiri, mengelola dan
menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelengaraan
pemerintah daerahnya.
B. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
I.
Pengertian
Implementasi
adalah proses untuk mewujudkan rumusan kebijakan menjadi tindakan kebijakan
atau proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya. Efektivitas
implementasi ditentukan oleh kemampuan untuk membuat hubungan dan sebab-akibat
yang logis antara tindakan dan tujuan.
II.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional di
Berbagai Bidang
a)
Implementasi POLSTRANAS di Bidang Hukum
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM.
4. Mengelenggarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
5. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum
ditangani secara tuntas.
b)
Implementasi POLSTRANAS di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, serta perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur para
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang-undang.
4. Menyehatkan
BUMN/BUMD terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum
didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
5. Memberdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha kondusif dan peluang usaha yang
seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, pemodalan, dan lokasi berusaha.
c)
Implementasi POLSTRANAS di Bidang Politik :
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada bhineka tunggal ika.
2. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
3. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta pengembangan fungsi pengawasan secara efektif terhadap
kinerja lembaga-lembaga negara.
4. Memasyarakatkan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Membangun
bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
Implementasi
di bidang politik juga terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
1)
Politik
Luar Negeri
Ø Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional.
Ø Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan
orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Ø Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdangangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
2)
Penyelenggara
Negara
Ø Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
menberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ø Meningkatkan
aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
Ø Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
3)
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
Ø Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
Ø Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
Ø Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta HAM.
4)
Agama
Ø Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
Ø Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral.
Ø Meningkatkan
peran fungsi lembaga-lembaga keagamaan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan berbangsa dan bernegara.
5)
Pendidikan
Ø Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Ø Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan kualitas
berbudaya masyarakat.
Ø Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilih nilai budaya yang
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d)
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Kemanan
1. Menata
TNI sesuai pradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefensi, dan
reaktualisasi peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan NKRI.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama untuk meningkatkan kesadaran bela negara.
3. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan TNI, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung
dengan sarana, prasarana dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas
peningkatan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam
rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari TNI secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya,
sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras
dengan otonomi daerah.