Cari Blog Ini

Jumat, 10 Agustus 2012

Kewarganegaraan


A.    OTONOMI DAERAH


       I.            Pengertian

Otonomi daerah berasal dari kata “autonomy” dimana “auto” artinya sedia dan “nomy” artinya aturan atau undang-undang, jadi autonomy artinya hak untuk mengatur dan memerintah daerah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri dimana hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.

Dalam ketentuan umum  undang-undang no.22 tahun 1999, pengertian  otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.

Dari pengertian tersebut, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonom daerah Indonesia, yaitu :
1.       Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memppunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintah.

2.       Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

    II.            Aturan Perundang-undangan

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.      Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.      Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
6.      Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
7.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.




 III.            Tujuan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

Tujuan desentralisasi dan otonomi berdasarkan dua sudut pandang kepentingan, yaitu kepentingan  pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat sedikitnya ada empat tujuan utama dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yaitu:
1.       Pendidikan politik
2.       Pelatihan kepemimpinan 
3.       Menciptakan stabilitas politik
4.       Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.

Sementara bisa dilihat dari sisi kepentingan daerah otonomi daerah adalah mewujudkan yang disebut dengan :
1.       Politik quality, ini berarti bahwa melalui pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam bebagai aktivitas politik ditingkat lokal.
2.       Local accountability, ini berarti akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah  dalam memperhatikan masyarakatnya.
3.       Local responsiveness, pemerintah daerah dianggap lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya, maka kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan percepatan pembangunan Sosial dan ekonomi.

  IV.            Derajat Otonomi Fisikal Daerah

Hubungan fiskal pemerintah daerah dan pusat dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi antar berbagai tingkat  pemerintah, serta bagaimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang kegiatan- kegiatan sector publiknya (Devas, 1989: 179).

Menurut Davey (1989:14) ada empat kriteria yang perlu diperhatikan untuk menjamin adanya sistem hubungan pusat dan daerah, yaitu:
1.       Sistem tersebut seharusnya memberikan kontribusi kekuasaan yang rasional diantara tingkat pemerintahan mengenai penggaliaan sumber-sumber dana pemerintah dan kewenangannya, yaitu suatu pembagian yang sesuai dengan pola umum desentralisasi.
2.       Sistem tersebut seharusnya menyajikan suatu bagian yang memadai dari sumber-sumber dana masyarakat secara keseluruhan untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi penyediaan pelayanan dan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
3.       Sistem  tersebut seharusnya sejaur mungkin mendistribusikan pengeluaran pemerintah secara adil diantara daerah -daerah atau sekurang- kurangnya memberikan prioritas pada pemerataan pelayanan kebutuhan dasar tertentu.
4.       Pajak atau retribusi yang dikenakan oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan distribusi yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam masyarakat.

Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi terletak pada  kemampuan keuangan daerahnya. Artinya, daerah  otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber- sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelengaraan pemerintah daerahnya.


B.    IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


       I.            Pengertian

Implementasi adalah proses untuk mewujudkan rumusan kebijakan menjadi tindakan kebijakan atau proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya. Efektivitas implementasi ditentukan oleh kemampuan untuk membuat hubungan dan sebab-akibat yang logis antara tindakan dan tujuan.

    II.            Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Berbagai Bidang

a)                 Implementasi POLSTRANAS di Bidang Hukum

1.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.       Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
3.       Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM.
4.       Mengelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
5.       Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas.

b)                 Implementasi POLSTRANAS di Bidang Ekonomi

1.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.       Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur para monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.       Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
4.       Menyehatkan BUMN/BUMD terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
5.       Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, pemodalan, dan lokasi berusaha.

c)                  Implementasi POLSTRANAS di Bidang Politik :

1.       Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada bhineka tunggal ika.


2.       Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3.       Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta pengembangan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara.
4.       Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.       Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.

Implementasi di bidang politik juga terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
1)      Politik Luar Negeri
Ø  Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Ø  Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Ø  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdangangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.

2)      Penyelenggara Negara
Ø  Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ø  Meningkatkan aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
Ø  Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.

3)      Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
Ø  Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
Ø  Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
Ø  Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta HAM.


4)      Agama
Ø  Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
Ø  Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral.
Ø  Meningkatkan peran fungsi lembaga-lembaga keagamaan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan berbangsa dan bernegara.

5)      Pendidikan
Ø  Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan kualitas berbudaya masyarakat.
Ø  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilih nilai budaya yang serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

d)                 Implementasi di Bidang Pertahanan dan Kemanan

1.       Menata TNI sesuai pradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefensi, dan reaktualisasi peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI.
2.       Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama  untuk meningkatkan kesadaran bela negara.
3.       Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung dengan sarana, prasarana dan anggaran yang memadai.
4.       Memperluas peningkatan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.       Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari TNI secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras dengan otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar