Cari Blog Ini

Senin, 04 Juni 2012

Mimpi Ibu yang Telah Melakukan Aborsi


Halo,Mamah...
Panjangku memang hanya 2 cm saja,,
Tapi tuh sudah ada seluruh organ lengkap dibadan..
Setiap kali aku dengar suara Mamah,,
Aku pasti goyangkan kaki dan tanganku,,
Gemesss dech,...Aku sayang Mamah...
Bunyi detak jantung Mamah itu musik terindah
Yang temani hari-hariku....

Bulan kedua....
Mah....,sekarang aku lagi belajar mengisap jari-jari imutku...
Asyik dech...Mah..
Oh ya, disini hangat loh ,
Mah... Entar kalau aku sudah keluar....,
Aku mau main sama Mamah,,
Aku janji akan buat Mamah bahagia....

Bulan ketiga...,
Mah..., aku belum tau apa jenis kelaminku...
Tapi, apapun aku...,
Aku harap Mamah dan Papah senang ya...
Mah.., Janji nggak boleh nangis ya...
Tahu nggak, kalau Mamah nangis...,
aku juga ikut nangis....hu...hu..hu....,,
Meski Mamah belum bisa mendengarkan tangisanku...,
Tapi aku sedih banget dech Mah...
Percayalah Mah...,
Tuhan pasti memberikan yang terbaik bagi kehidupan Mamah...,
apapun itu...

Bulan keempat....,,
Mah...Mamah...rambutku mulai tumbuh loh...
Ini jadi mainan baruku..., ha..ha..
Oh ya, aku sekarang sudah bisa menengokan kepala..., putar ke kiri...putar kekanan,, tra..la...la...
Aku juga bisa gerakan kaki dan tanganku loh, Mah...

Bulan ke lima....,,
Mah..., hari ini Mamah ke dokter ya ?
Tadi dokter itu bilang apa, Mah...? Apa itu Aborsi ?
Mah.., aku nggak di apa-apain kan,Mah..?
Mah..., aku kok tiba-tiba jadi takut. Mah..., aku sayang Mamah...
Mah..., aku sehat-sehat aja Loh,,,Mah...

Bulan ke enam...,
Mah..., hari ini Mamah ke Dokter yang jahat ini lagi ya ?
Dokter ini mau ngapain sih , Mah..?
Mah..., dokter ini sepertinya mau mendobrak rumahku..,
Mah.., aku belum waktunya keluar...,
Mah..., tolong kasih tahu Dokter ini..,
Mamah...'' Dokter ini mulai memasukkan benda-benda tajam...,
Mah..., benda ini mulai memotong-motong rambutku..., Maaaahh...toooloooooooonnnnggggg...... Toloooooong aku Maaaaahhhh......
Aku benar-benar sayang Mamah....,
Aku mau berbakti sama Mamah....,
Aku janji mau membahagiakan seumur hidup Mamah...,
Mah..., apa Mamah nggak sayang aku....??
Mah..., benda tajam ini mulai memotong kaki-kakiku..., hu..hu..hikk..hii..hixxxx.... sakiiiiiiiittt...
.Mah.... sakiiiiiiiiiittttttt Maaaaaahhhhh......,,
Mamah...aku salah apa sih sama Mamah...?
Mah..., aku meski hidup tanpa kaki...,
Aku masih punya kedua tangan yang bisa membelai, dan memeluk Mamah yang aku sayangi....,,
Mah..., tolong kasih tahu Dokter untuk menghentikan benda-benda biadab ini, Mah....,, Maaahh...tolooooongg.....,,
Mah..., sekarang benda tajam ini mulai memotong kedua tanganku....,,
Maahh...., hu...hu..huu...sakiiiiittt .....,,sakiiiiiiiiitttt......,
Mah...., Mmaaahh... aku salah apa sih sama Mamah.....?
Mah...,meski aku hidup tanpa tangan dan kaki....,
Aku masih punya kedua mata, kedua telinga, hidung,dan mulut, dan anggota badanku yg lainya...,,
Aku masih ada kesempatan untuk melihat wajah Mamah yg aku sayangi......
Aku masih bisa bilang ke Mamah...''Aku Cinta Mamah...''

Mah...,sakiiiiiiiiiiittttt,,sakiiiiittttt, Mah..... Mah...,
sekarang benda tajam ini mulai memotong leherku...!!
Maaaaaaahhh...., toooooollloooooooonngggg...!!! sakiiiiiiiiiittttttttttt..., Maaaaaaaaaahhhhh.......!!!

Bulan ke tujuh......
Mah....., aku baik-baik saja
Aku sudah bersama Allah disurga
Allah mengembalikan semua bagian organ tubuhku,,,
yang dipotong=potong dengan sadis oleh benda-benda tajam itu....
Allah memegang tanganku...,,
Allah menggendongku..., dan memelukku..., dengan lembutnya...,,
Allah membisikan ke telingaku tenteng apa arti ABORSI.....

Mah...., kenapa Mamah nggak mau main sama aku...?

Mah.., apa salah anakmu ini...?
Mah..., Kenapa tega berbuat kejam sama darah daging sendiri ?
Mah..., Bukankah Mama percaya sama Tuhan,,?
Mah..., bukankah Mamah percaya bahwa Tuhan punya rencana yang terbaik,
dan terindah buat hidup Mamah..?
Mah..., kenapa Mamah menolak HADIAH dari Tuhan ?
Mah..., bukankah Mamah tahu kalau hidup ini sebuah perjalanan ?
Bukankah hidup ini hanya sementara ?
Mah..., masih banyakpertanyaaan KENAPA...., KENAPA...., KENAPA....., yang ingin aku tanyakan soal tindakan Mamah terhadapku...

''Pesanku buat Mamah....''BERTAUBATLAH Mamah....!!
Beritahu semua teman-teman Mamah...,''STOP ABORSI... !!''
Beritahu semua teman Mamamh ...,
Betapa sakitnya aku dipotong-potong didlam kandungan Mamah.. seperti seonggok daging tak berguna...,
Beritahu semua teman Mamah...., aku berhak HIDUP...,
Mah..., Beritahu semua teman Mam..., Aborsi itu bikin murka Allah...!!

Semoga Mamah mengerti apa yang anakmu maksud....

Ya Allah ampunilah dosa Mamahku...,
Sebab Mamah tak tahu apa yang telah Mamah perbuat...!!!
Sebab tak tahu betapa sakitnya aku dipotong-potong didalam....!!

Mah...., Mamah bangun ya Bertaubatlah...
.Minta maaf sama Allah....,

Ananda mau bermain lagi sama Allah....,
Titip salam buat Papah...
ajak Papah juga untuk berTaubat...

'' ANANDA SAYANG MAMAH DAN PAPAH ''

Minggu, 03 Juni 2012

MATERI KEWARGANEGARAAN


“HAND OUT”
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
STMIK POTENSI UTAMA MEDAN
DOSEN PEMBIMBING :
Isnina, SH, MH.
=========================================================================

PERTEMUAN I
KEWARGANEGARAAN; SEBUAH PENGANTAR

TUJUAN
Setelah mempelajari Pokok Bahasan ini diharapkan mahasiswa:
  1. Mampu menjelaskan Pengertian Pendidikan    Kewarganegaraan secara tepat.
  2. Mampu menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
  3. Mampu menyebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
  4. Mampu menjelaskan Pengertian Bangsa dan Negara.
  5. Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan    
           Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang santun dalam pergaulan.Kesantunan tersebut merupakan salah satu identitas Bangsa Indonesia. Paradigma ini tidak tumbuh dengan sendirinya pada setiap pribadi bangsa, namun harus diajarkan kepada generasi muda penerus bangsa. Salah satu bentuknya yaitu dengan membangun karakter bangsa agar tegak dan tegar menghadapi pergolakan dunia, lebih-lebih pada era globalisasi. Indonesia sebagai negara kebangsaan membutuhkan warga negara yang mempunyai kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Iptek) serta memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air.
Untuk mencapai harapan tersebut maka menjadi kewajiban bersama untuk mendukung suksesnya pendidikan nasional. Berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan bahwa bangsa Indonesia tidak saja membutuhkan warga negaranya yang mempunyai kemampuan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Iptek) tetapi juga membutuhkan warga negara yang mempunyai wawasan dan sikap tanggung jawab akan eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
         Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah telah menggambil bagian untuk mencetak para mahasiswa baik sebagai pejuang ilmu maupun sebagai pejuang bangsa, khusus dalam menimbulkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa di kalangan mahasiswa, maka lembaga di Perguruan Tinggi telah ada suatu wadah pendidikan diberi nama Pendidikan Kewarganegaraaan.

Landasan Hukum
1. UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945, alinea ke 2 dan ke 4 memuat cita dan tujuan bangsa Indonesia.
- Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Pasal 27 ayat (3): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
            - Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
- Pasal 18 (a) : “Hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sisem Pendidikan Nasional.
- Pasal 19 ayat (2): “Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, tahap lanjutan pada Pendidikan Tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
- Pasal 37 ayat (2): “Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat; a. Pendidikan Agama, b. Pendidikan Kewarganegaraaan dan c. Pendidikan Bahasa.
4. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000, tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Selanjutnya diperbaharui dengan SK DIRJEN DIKTI No. 38/DIKTI/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Pergururan Tinggi.

PERTEMUAN II
PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA

Negara adalah organisasi kekuasaan yang dibentuk dari persekutuan hidup manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempinyai pemerintahan yang sama. Sedangkan Bangsa adalah persekutuan hidup manusia itu sendiri.
      Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Bangsa memiliki 2 konsep yaitu:
  1. Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis, yaitu Persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat.Menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa dan sebagainya. Ikatan ini disebut ikatan PRIMORDIAL. Mis; suku bangsa Batak, Jawa, Melayu dan sebagainya.
  2. Bangsa dalam pengertian politik, yaitu Suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatukekuasaan tertinggi  ke luar dan ke dalam. Jadi diikat oleh kekuasaan politik. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui  serta tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Mis;  Bangsa Indonesia.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.  Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.
2.    Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau merupakan suatu keharusan karena ditentukan oleh aturan yang berlaku.  
3. Warga negara adalah anggota daripada rakyat suatu negara dan orang asing atau keturunan orang asing yang menurut UU sudah masuk menjadi rakyat suatu negara.  
4. Pasal 26 UUD 1945 menguraikan tentang warga negara dan penduduk sbb: 1). Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara; 2). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; dan 3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan UU.
Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
1).  Kewarganegaraan dalam arti yuridis, yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum  menimbulkan akibat hukum tertentu mis; akta kelahiran, bukti kewarganegaraan.
2). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, nasib ,keturunan.
3). Kewarganegaraan dalam arti formil, menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
4). Kewarganegaraan dalam arti materil, menunjuk pada akibat hukum dari  status kewarganegaraa, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
  Asas Ius Soli adalah asas daerah kelahiran, artinya status kewarganegaraan seseorang ditentukan di tempat kelahirannya.
       Asas Ius Sanguinis adalah keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang warga negara B karena orang tuanya warga negara B.
       Akibat dari kedua asas tersebut, mengakibatkan seseorang menjadi apatride (tanpa kewarganegaraan) dan bipatride (dua kewarganegaraan).
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam beberapa kodifikasi hukum/Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yakni:
            1). UUD 1945 Pasal27 sampai dengan Pasal 34
            2). UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
            3). UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
            4). UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
            5). UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
            6). UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu

PERTEMUAN III
DEMOKRASI

       Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan (kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi berarti keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat.
    Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi terbagi atas: a). Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya  dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum dan UU; b). Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perrwakilan.
   Pada masa lalu demokrasi hanya dipahami sebagai bentuk pemerintahan. Tetapi sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi yaitu:
     1). Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan; Konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani. Pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato adalah: a). Monarki yaitu suatu bentuk pemerintahan  yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan orang banyak; b). Tirani yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi; c).Aristokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan ysng dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan orang banyak; d). Oligarki yaitu suaatu bentuk pemerinthan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kepentingan kelompok itu sendiri; e). Demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak; dan f). Mobokrasi/Okhlokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat tidak tahu apa-apa.

2). Demokrasi sebagai sistem politik; Demokrasi sebagai suatu sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil  yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana erjaminnya kebebasan politik.Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua yaitu: a). Sistem politik demokrasi; dan b). Sistem politik non demokrasi.
       Prinsip-prinsip sistem politik demokrasi, antara lain: 1). Pembagian kekuasaan; 2). Pemerinthan konstitusional; 3). Pemerintahan berdasarkan hukum; 4). Pemerintahan mayoritas; 5). Pemilihan umum yang bebas; 6). Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya; 7). Manajemen terbuka; 8). Pers yang bebas; 9). Pengakuan terhadap hak-hak minoritas; 10). Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 11). Peradilan yang bebas dantidak memihak; 12). Pengawasan terhadap administrasi negara; 13). Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah; 14). Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun; 15). Jaminan terhadap kebebasan individu  dalam batas-batas tertentu; dan 16). UUD yang demokratis.
 
PERTEMUAN IV
HAK ASASI MANUSIA

    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia dan tak  dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia pada hakekatnya semata-maata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa.
      Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan Hak Asasi  Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
       Berdasarkan pengertian tersebut, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah; a). Hak asasi manusi tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis; b). Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras dan lainnya; c). Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
       Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakekatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabat, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman (tirani). Kesadaran akan hal asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.

PENGAKUAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
    Ada 2 (dua) landasan bagi HAM, yakni: 1). Landsan langsung dan pertama yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya; 2). Landasan yang kedua dan yang lebih dalam Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
     Pengakuan bangsa Indonesia akan hak asasi manusia  telah tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut: a). Pembukaan UUD 1945 alinea pertama; b). Pembukaan UUD 1945 alinea keempat; c). Batang tubuh UUD 1945 tersebar dari Pasal 27 s/d Pasal 34 UUD 1945; d). Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM; dan e). Peraturan Perundang-undangan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 
   Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia seperti:
            1). Komnas HAM
            2). Pengadilan HAM
            3). Pengadilan HAM Ad Hoc, dan
            4). Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

PERTEMUAN V
WAWASAN NASIONAL

  Adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta hubungannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional, maupun global.
    Maka pemerintah dan rakyat dalam menyelenggarakan kehidupannya memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
  Perumusan Wawasan Nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran sejauhmana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan, oleh karena itu dibutuhkan landasan-landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Adapun teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut adalah:
1). Machiavelli adalah seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan Republik Florence di Italia Utara. Menurutnya sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil: a). Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan; b). Untuk menjaga kekuatan rezim, politik adu domba (devide et impera)adalah sah; dan c). Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan  binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
2). Kaisar Napoleon Bonaparte, menurutnya kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi nasional  yang didukung oleh sosial budaya  berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan menduduki dan menjajah negara di sekitar Perancis dan ketiga ajaran Machiavelli telah diterapkannya dengan sempurna.
3). Jendral Clausewitz, menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang adalah sah-sah saja, dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
   Dari pendapat ahli tersebut muncul penjelasan bahwa ada peranan unsur-unsur subjektif dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu negara, sehingga kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
     TEORI GEOPOLITIK; Geopolitik berasal dari kata Geo berarti bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang didasar pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
      Pandangan Prederich Ratzel, Ia merumuskan tentang ilmu bumi politik: 1). Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianologikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukaan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh , berkembang, mempertahankan hidup, tetapi dapat menyusut dan mati; 2). Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.

PENDAPAT PAKAR TENTANG GEOPOLITIK
   Lanjutan.. 3). Suatu bangsa dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam; dan 4). Semakin tinggi budaya suatu bangsa semakin besar kebutuhan dukungan akan sumber daya alam. Apabila wilayah atau ruang tidak dapat memenuhi  maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alamnya di luar wilayahnya.
   Pandangan Rudolf Kjellen, menurutnya: 1).Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup, yang juga memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuan negara hanya dimungkinkan dengan cara memperoleh ruang yang cukup luas; 2). Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang; geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah); dan 3). Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
     Pandangan Karl Haushofer, rumusan ajarannnya bahwa geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup.
  Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai . Bangsa Indoneisa cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
  Geopolitik Indonesia, pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstalasi geografi Indonesia dihadapkan pada segenap fenomena sosial dan kehidupan yang timbul.

PERTEMUAN VI
WAWASAN NUSANTARA

Latar belakang yang mempenggaruhi tumbuhnya konsepsi Wawasan Nusantara:
       Aspek historis; Bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh, hal ini disebabkan karena: Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, Kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah. Berdasarkan keadaan yang demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bangsa yang bersatu  serta dalam wilayah yang utuh. Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia dapat dikatagorikan dalam kurun waktu sebagai berikut; a). Zaman perintis 1908, yaitu dengan kemunculan pergerakan Budi Utumo; b). Zaman penegas 1928, yaitu dengan ikrar Sumpah Pemuda; dan c). Zaman pendobrak 1945, dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
      Pada saat Indonesia merdeka, wilayah Indonesia masih dalam keadaan terpisah-pisah karena masih diberalakukannya Ordonansi tahun 1939. Namun setelah diikrarkannya Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957 maka terjadi perubahan wilayah teritorial Indonesia. Adapun isi Deklarasi Juanda tersebut: 1). Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia; 2). Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut; dan 3). Perairaan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar. Keluarnya Deklarasi Juanda tersebut melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah tetapi sebagai penghubung. 
       Aspek geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenits bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa membuka dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita-cita. Secara negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar.
       Aspek geopolitik dan kepentingan nasional, politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik memafarkan dasar pertimbangan dari aspek geografi dalam menetukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan nasional. Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan wawasan nasional bangsa itu.
       Wawasan nusantara dalam penyelenggaraan  pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional, cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya harus mengutamakan persatuan daan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelengaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan mencermnkan kesatuan; 1).Kesatuan wilayah; 2. Kesatuan bangsa; 3). Kesatuan psikologi; 4).Kesatuan ideologi; 5). Kesatuan hukum nasional; 6). Kesatuan kekayaan nasional; 7). Kesatuan perkembangan ekonomi; 8). Kesatuan masyarakat Indonesia; 9). Kesatuan budaya bangsa; 10). Kesatuan ancaman; dan 11).Kesatuan bela negara

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
       Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata Wawasan  dan  Nusantara. Wawasan berasal dari kata mawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan indrawi.  Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau dan melihat. Wawasan berarti cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara  Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara berarti kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudra.
    Sedangkan secara terminologi, di antaranya sebagaimana yang diungkapkan Prof. Wan Usman, bahwa Wawasan Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan  yang beragam. Dan menurut Lemhanas, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya  yang serba beragam dan bernilai strategis  dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa untuk mencapai tujuan nasional.
   Landasan untuk wawasan nusantara adalah: 1). Pancasila sebagai landasan idiil wawasan nusantara. Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, pada hakekatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan; dan 2). UUD 1945 sebagai landasan konstitusional wawasan nusantara. UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PERTEMUAN VII
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

  1. Wadah; Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara, dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam NKRI, bangsa Indonesia memiliki oraganisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur  politik, sedangkan wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
  2. Isi; adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi maupun cita-cita dan tujuan nasional  maka bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan yang berbhineka. Oleh karena itu isi menyangkut dua hal yang esensial yaitu; a). Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersam, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita, dan tujuan nasional; dan b).Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  3. Tata laku; merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi”. Yang terdiri dari tata laku batiniah dan tata laku lahiriahTata laku batiniah adalah sikap,  jiwa, dan semangat setiap warga negara untuk mendukung konsepsi Wasnus, sedangkan tata laku lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap warga negara untuk mengimplementasikan terwujudnya konsepsi Wasnus.
  Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Hal ini berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. 

PERTEMUAN VIII
ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

    Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud, tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
    Asas wawasan nusantara terdiri dari; kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar/kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
     Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan kontelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategi, maka arah pandang wasnus meliputi; 1). Arah pandang ke dalam; Bertujuan menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang  ke dalam mengandung arti bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah, mngatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan; dan 2). Arah pandang keluar; Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat menghoramti. Arah pandang keluar mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan Internasional berusaha mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptanya tujuan nasional.

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
       Wasnus berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wasnus merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wasnus yaitu menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan wasnus sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan RI dapat dilihat hierarki Ketatanegaraan RI, yakni: 1). Pancasila/Pembukaan UUD 1945; 2). UUD 1945 (Landasan Konstitusional); 3). Wawasan Nasional (Landasan Visional); 4). Ketahanan Nasional (Landasan Operasional);dan 5). Dokumen Pembangunan.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan seta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
       Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, suku bangsa dan daerah.
      Tantangan Wawasan Nusantara; 1). Kondisi pembangunan nasional secara menyeluruh belum merata; 2). Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK; 3). Kapitalisme, di Indonesia terkenal dengan sebutan isu global; 4). Pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban serta kesadaran bela negara.
    Keberhasilan implementasi Wawasan Nusantara; 1). Dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis; 2). Dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merat dan adil; 3). Dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap lahiriah dan batiniah yang mengakui dan menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan; dan 4). Dalam kehidupan hankam, akan menubuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap individu warga negara.

PERTEMUAN IX
KETAHANAN NASIONAL; ASPEK HISTORIS

       Kehidupan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan, tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam maupun  luar negeri, yang hampir-hampir membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Namun demikian bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar (agresi militer) dan juga ancaman dari dalam (gerakan separatis,pemberontakan PKI, DI/TII.
   Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional, karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula negara dalam mencapai tujuannya, oleh karena itu perlu ada kondisi yang siap menghadapinya.
     Falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran karena dalam pencapaian tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi, demikian pula dalam falsafah dan ideologi hal ini dapat dibaca dari makna falsafah sebagai ideologi negara dalam pembukaan UUD 45 yang maknanya sebagai berikut;
1). Alinea I maknanya “Merdeka adalah hak semua bangsa. Penjajahan bertentangan dengan HAM”.
2). Alinea II maknanya “Adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3). Alinea III maknanya bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spritual.
4). Alinea  IV maknanya mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah negara kesatuan RI. 

PERTEMUAN X
KETAHANAN NASIONAL; RUANG LINGKUP

       Adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik  yang datang dari luar maupun dari dalam , untuk menjamin identitas, integrasi kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
       Asas-asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari alamiah yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri dari; a). Asas kesejahteraan dan keamanan; b). Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu; c). Asas mawas ke dalam dan ke luar; dan d). Asas kekeluargaan.
       Ciri-ciri ketahanan nasional; 1). Merupakan kepentingan atau prasyarat utama bagi negara; 2). Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan; 3). Ketahanan nasional tidak hanya diwujudkan dalam daya tahan dan keuletan bangsa, tetapi juga sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan; 4). Didasarkan pada ajaran ASTAGATRA delapan gatra kehidupan nasional; dan 5). Wawasan nasional mengarahkan ketahanan nasional.
  Sifat-sifat ketahanan nasional; a). Manunggal yaitu sebagai integrator untuk mewujudkan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara; b). Mawas ke dalam artinya bahwa ketahana nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, karena ketahanan bertujuan untuk mewujudkan hakekat dan sifat nasionalnya sendiri dengan kemandirian; c). Kewibawaan yaitu tannas sebagai hasil pandangan hidup yang bersifat manunggal tersebut mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh phak lain sehingga merupakan daya tangkal; d). Dinamis yaitu tingkatan tannas suatu negara tidak tetap melainkan dapat meningkat atau menurun tergantung pada sikon bangsa tersebut; dan e). Menitik beratkan konsultasi yang saling menghargai.

PERTEMUAN XI
PENGARUH KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN BANGSA

       Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Unsur ketahanan nasional di Indonesia diistilahkan dengan ASTAGATRA yang terdiri dari: 1). Trigatra, yaitu aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk,  wilayah, dan SDA; dan 2). Pancagatra, yaitu aspek sosial (intangible) yang terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
       Gatra penduduk; Penduduk suatu negara menentukan kekuatan/ketahanan nasional negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi; a). Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, ketrampilan, etos kerja dan kepribadian; dan b). Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara.
      Gatra wilayah; Wilayah turut menentukan kekuatan nasional negara. Hal ini terkait dengan wilayah negara meliputi; a). bentuk wilayah dapat berupa negara pantai, negara kepulauan dan negara kontinental; b). Luas wilayah negara, karena ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit; c). posisi geografis, astronomis, dan geologis negara; d). Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable .
       Gatra SDA; Hal-hal yang berkaitan dengan unsur SDA sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi; a). Potensi SDA yang bersangkutan mencakup SDA hewani, nabati dan tambang; b). Kemampuan mengeksploitasi SDA; c).Pemanfaatan SDA dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup; dan d). Kontrol atas SDA

PERTEMUAN XII
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

   Politik dalam bahasa Inggris dapat ditulis dengan kata “politics” dan “policy”. Politics adalah suatu rangkaian asas atau prinsip keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan Policy diartikan kebijaksanaan yaitu penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin  terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan/tujuan yang dikehendaki. Membicarakan politik sangat berkaitan dengan; negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi.
       Kata strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang berarti pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
    Untuk memahami makna politik dan strategi nasional, maka harus diuraikan satu persatu; Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara menyeluruh kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
  Sebagai dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional  yang  berlandaskan; Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. 

PERTEMUAN XIII
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

   Politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan Polstranas di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden bersama kabinetnya menyusun program. Di tingkat infrastruktur merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional.
   Berdasarkan stratifikasi dari politik (kebijakan) nasional dalam NKRI sebagai berikut; 1). Tingkat penentu kebijakan puncak;  2). Tingkat kebijakan umum; 3). Tingkat penentu kebijakan khusus; 4). Tingkat penentu kebijakan teknis.
   Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya keterpaduan tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional untuk itu diperlukan sistem manajemen nasional.
Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaandan pengendalian pelaksanaannya. Dimana sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.

PERTEMUAN XIV
EVALUASI PEMBELAJARAN

       Otonomi Daerah
       Implementasi Politik Strategi Nasional
       Keberhasilan Politik Strategi Nasional
       Mayarakat Madani