“HAND OUT”
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
STMIK POTENSI UTAMA MEDAN
DOSEN PEMBIMBING :
Isnina, SH, MH.
=========================================================================
PERTEMUAN I
KEWARGANEGARAAN; SEBUAH PENGANTAR
KEWARGANEGARAAN; SEBUAH PENGANTAR
TUJUAN
Setelah mempelajari Pokok
Bahasan ini diharapkan mahasiswa:
- Mampu menjelaskan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan secara tepat.
- Mampu menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
- Mampu menyebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
- Mampu menjelaskan Pengertian Bangsa dan Negara.
- Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang santun
dalam pergaulan.Kesantunan tersebut merupakan salah satu identitas Bangsa
Indonesia. Paradigma ini tidak tumbuh dengan sendirinya pada setiap pribadi
bangsa, namun harus diajarkan kepada generasi muda penerus bangsa. Salah satu
bentuknya yaitu dengan membangun karakter bangsa agar tegak dan tegar
menghadapi pergolakan dunia, lebih-lebih pada era globalisasi. Indonesia
sebagai negara kebangsaan membutuhkan warga negara yang mempunyai kemampuan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Iptek) serta memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air.
Untuk
mencapai harapan tersebut maka menjadi kewajiban bersama untuk mendukung
suksesnya pendidikan nasional. Berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang
telah digariskan bahwa bangsa Indonesia tidak saja membutuhkan warga negaranya
yang mempunyai kemampuan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Iptek)
tetapi juga membutuhkan warga negara yang mempunyai wawasan dan sikap tanggung
jawab akan eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Perguruan Tinggi
sebagai lembaga ilmiah telah menggambil bagian untuk mencetak para mahasiswa
baik sebagai pejuang ilmu maupun sebagai pejuang bangsa, khusus dalam
menimbulkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa
di kalangan mahasiswa, maka lembaga di Perguruan Tinggi telah ada suatu wadah
pendidikan diberi nama Pendidikan Kewarganegaraaan.
Landasan Hukum
1. UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945, alinea ke 2 dan ke 4
memuat cita dan tujuan bangsa Indonesia.
- Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
- Pasal 27 ayat (3): “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
- Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan”.
2. Undang-Undang No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia
- Pasal 18 (a) : “Hak kewajiban warga
negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak
terpisahkan dalam sisem Pendidikan Nasional.
- Pasal 19 ayat (2): “Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan
secara bertahap. Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan
Menengah, tahap lanjutan pada Pendidikan Tinggi dalam bentuk Pendidikan
Kewarganegaraan.
3. Undang-Undang No. 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Undang-Undang No. 20 Tahun
2003
- Pasal 37 ayat (2): “Kurikulum Pendidikan
Tinggi wajib memuat; a. Pendidikan Agama, b. Pendidikan Kewarganegaraaan dan c.
Pendidikan Bahasa.
4. Keputusan DIRJEN
Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000, tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan
Tinggi di Indonesia. Selanjutnya diperbaharui dengan SK DIRJEN DIKTI No. 38/DIKTI/2002
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Pergururan Tinggi.
PERTEMUAN II
PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
Negara
adalah organisasi kekuasaan yang dibentuk dari persekutuan hidup manusia yang
memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempinyai
pemerintahan yang sama. Sedangkan Bangsa adalah persekutuan hidup manusia itu
sendiri.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Bangsa memiliki 2 konsep yaitu:
- Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis, yaitu Persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat.Menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa dan sebagainya. Ikatan ini disebut ikatan PRIMORDIAL. Mis; suku bangsa Batak, Jawa, Melayu dan sebagainya.
- Bangsa dalam pengertian politik, yaitu Suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatukekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi diikat oleh kekuasaan politik. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Mis; Bangsa Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
1. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu
atau menuntut sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.
2. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilakukan atau merupakan suatu keharusan karena ditentukan oleh aturan yang
berlaku.
3. Warga negara adalah anggota daripada rakyat suatu negara dan orang asing atau keturunan orang asing yang menurut UU sudah masuk menjadi rakyat suatu negara.
4. Pasal 26 UUD 1945 menguraikan tentang warga negara dan penduduk sbb: 1). Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara; 2). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; dan 3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan UU.
3. Warga negara adalah anggota daripada rakyat suatu negara dan orang asing atau keturunan orang asing yang menurut UU sudah masuk menjadi rakyat suatu negara.
4. Pasal 26 UUD 1945 menguraikan tentang warga negara dan penduduk sbb: 1). Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara; 2). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; dan 3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan UU.
Kewarganegaraan
adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
1). Kewarganegaraan dalam arti yuridis, yang ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum menimbulkan akibat hukum tertentu mis; akta kelahiran,
bukti kewarganegaraan.
2). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan
perasaan, nasib ,keturunan.
3). Kewarganegaraan dalam
arti formil, menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum,
masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
4). Kewarganegaraan dalam
arti materil, menunjuk pada akibat hukum dari
status kewarganegaraa, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
• Asas Ius Soli adalah asas daerah kelahiran,
artinya status kewarganegaraan seseorang ditentukan di tempat kelahirannya.
• Asas Ius Sanguinis adalah keturunan atau
hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
Seseorang warga negara B karena orang tuanya warga negara B.
• Akibat dari kedua asas tersebut,
mengakibatkan seseorang menjadi apatride (tanpa kewarganegaraan) dan bipatride
(dua kewarganegaraan).
• Hak dan kewajiban warga negara tercantum
dalam beberapa kodifikasi hukum/Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yakni:
1). UUD 1945 Pasal27 sampai dengan Pasal 34
2). UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3). UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4). UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
5). UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
6). UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
PERTEMUAN III
DEMOKRASI
DEMOKRASI
• Secara etimologi demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “demos”yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat)
dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan (kedaulatan.
Jadi secara bahasa demokrasi berarti keadaan negara dimana dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat.
• Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
demokrasi terbagi atas: a). Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang
mengikutsertakan setiap warga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum dan UU; b).
Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perrwakilan.
• Pada masa lalu demokrasi hanya dipahami
sebagai bentuk pemerintahan. Tetapi sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas
lagi yaitu:
1). Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan; Konsep
demokrasi sebagai bentuk pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani.
Pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato adalah: a). Monarki yaitu suatu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan orang
banyak; b). Tirani yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi;
c).Aristokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan ysng dipegang oleh sekelompok
orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan orang banyak; d). Oligarki
yaitu suaatu bentuk pemerinthan yang dipegang oleh sekelompok orang dan
dijalankan untuk kepentingan kelompok itu sendiri; e). Demokrasi yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
banyak; dan f). Mobokrasi/Okhlokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat tetapi rakyat tidak tahu apa-apa.
2).
Demokrasi sebagai sistem politik; Demokrasi sebagai suatu sistem politik
merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana erjaminnya
kebebasan politik.Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua yaitu: a).
Sistem politik demokrasi; dan b). Sistem politik non demokrasi.
• Prinsip-prinsip sistem politik demokrasi,
antara lain: 1). Pembagian kekuasaan; 2). Pemerinthan konstitusional; 3).
Pemerintahan berdasarkan hukum; 4). Pemerintahan mayoritas; 5). Pemilihan umum
yang bebas; 6). Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan
fungsinya; 7). Manajemen terbuka; 8). Pers yang bebas; 9). Pengakuan terhadap
hak-hak minoritas; 10). Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 11).
Peradilan yang bebas dantidak memihak; 12). Pengawasan terhadap administrasi
negara; 13). Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat
dengan kehidupan politik pemerintah; 14). Kebijakan pemerintah dibuat oleh
badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun; 15). Jaminan
terhadap kebebasan individu dalam
batas-batas tertentu; dan 16). UUD yang demokratis.
PERTEMUAN IV
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
manusia, sesuai dengan kodratnya yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak
milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia dan tak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia pada hakekatnya semata-maata bukan dari manusia sendiri tetapi
dari Tuhan Yang Maha Esa.
• Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
• Berdasarkan pengertian tersebut, ciri pokok
dari hakikat hak asasi manusia adalah; a). Hak asasi manusi tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari
manusia secara otomatis; b). Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, asal usul, ras dan lainnya; c). Hak asasi manusia
tidak boleh dilanggar.
• Latar belakang sejarah hak asasi manusia,
pada hakekatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan
martabat, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan
perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman (tirani). Kesadaran akan hal asasi
manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan
memiliki derajat dan martabat yang sama.
PENGAKUAN TERHADAP HAK
ASASI MANUSIA
• Ada 2 (dua) landasan bagi HAM, yakni: 1).
Landsan langsung dan pertama yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya; 2). Landasan yang kedua dan yang lebih dalam Tuhan
menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu
Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali
nanti pada amalnya.
• Pengakuan bangsa Indonesia akan hak asasi
manusia telah tercantum dalam UUD 1945
dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut: a). Pembukaan
UUD 1945 alinea pertama; b). Pembukaan UUD 1945 alinea keempat; c). Batang
tubuh UUD 1945 tersebar dari Pasal 27 s/d Pasal 34 UUD 1945; d). Ketetapan MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM; dan e). Peraturan Perundang-undangan, UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM.
• Dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan terhadap hak asasi manusia, dibentuk kelembagaan yang menangani
masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia seperti:
1). Komnas HAM
2). Pengadilan HAM
3). Pengadilan HAM Ad Hoc, dan
4). Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
PERTEMUAN V
WAWASAN NASIONAL
WAWASAN NASIONAL
• Adalah cara pandang suatu bangsa yang telah
menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi dan interrelasi) serta hubungannya di dalam bernegara di
tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional, maupun global.
• Maka pemerintah dan rakyat dalam
menyelenggarakan kehidupannya memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan
nasional. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan
wilayah serta jati diri bangsa.
• Perumusan Wawasan Nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran sejauhmana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggung jawabkan, oleh karena itu dibutuhkan
landasan-landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Adapun teori-teori yang
dapat mendukung rumusan tersebut adalah:
1). Machiavelli adalah
seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan Republik Florence di Italia
Utara. Menurutnya sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
a). Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan; b).
Untuk menjaga kekuatan rezim, politik adu domba (devide et impera)adalah
sah; dan c). Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan
dan menang.
PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
2). Kaisar Napoleon
Bonaparte, menurutnya kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan
logistik dan ekonomi nasional yang
didukung oleh sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan menduduki dan
menjajah negara di sekitar Perancis dan ketiga ajaran Machiavelli telah
diterapkannya dengan sempurna.
3). Jendral Clausewitz, menurutnya
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang adalah
sah-sah saja, dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
• Dari pendapat ahli tersebut muncul
penjelasan bahwa ada peranan unsur-unsur subjektif dan psikologis dalam tatanan
dinamika kehidupan politik suatu negara, sehingga kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.
• TEORI GEOPOLITIK; Geopolitik berasal dari
kata Geo berarti bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang didasar pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
• Pandangan Prederich Ratzel, Ia
merumuskan tentang ilmu bumi politik: 1). Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan
negara dapat dianologikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukaan ruang
hidup, melalui proses lahir, tumbuh , berkembang, mempertahankan hidup, tetapi
dapat menyusut dan mati; 2). Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.
PENDAPAT PAKAR TENTANG
GEOPOLITIK
• Lanjutan.. 3). Suatu bangsa dapat
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam; dan 4).
Semakin tinggi budaya suatu bangsa semakin besar kebutuhan dukungan akan sumber
daya alam. Apabila wilayah atau ruang tidak dapat memenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan
kebutuhan kekayaan alamnya di luar wilayahnya.
• Pandangan Rudolf Kjellen, menurutnya:
1).Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup, yang juga memiliki
intelektual. Untuk mencapai tujuan negara hanya dimungkinkan dengan cara
memperoleh ruang yang cukup luas; 2). Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang; geopolitik, ekonomi politik, demo
politik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah); dan 3). Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi mampu berswasembada
serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
• Pandangan Karl Haushofer, rumusan
ajarannnya bahwa geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam
perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup.
• Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai . Bangsa
Indoneisa cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
• Geopolitik Indonesia, pemahaman tentang
kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman
tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstalasi
geografi Indonesia dihadapkan pada segenap fenomena sosial dan kehidupan yang
timbul.
PERTEMUAN VI
WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA
Latar
belakang yang mempenggaruhi tumbuhnya konsepsi Wawasan Nusantara:
• Aspek historis; Bahwa bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh, hal ini disebabkan
karena: Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan
terpecah, Kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Berdasarkan keadaan yang demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan
konsepsi tentang visi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam wilayah yang utuh. Perkembangan
semangat kebangsaan Indonesia dapat dikatagorikan dalam kurun waktu sebagai
berikut; a). Zaman perintis 1908, yaitu dengan kemunculan pergerakan Budi
Utumo; b). Zaman penegas 1928, yaitu dengan ikrar Sumpah Pemuda; dan c). Zaman
pendobrak 1945, dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
• Pada saat Indonesia merdeka, wilayah
Indonesia masih dalam keadaan terpisah-pisah karena masih diberalakukannya
Ordonansi tahun 1939. Namun setelah diikrarkannya Deklarasi Juanda pada 13
Desember 1957 maka terjadi perubahan wilayah teritorial Indonesia. Adapun isi
Deklarasi Juanda tersebut: 1). Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia; 2). Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut; dan 3). Perairaan pedalaman Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar. Keluarnya Deklarasi Juanda
tersebut melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah tetapi sebagai penghubung.
• Aspek geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan
wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenits bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk
menjadi bangsa yang bersatu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa
membuka dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa
menuju cita-cita. Secara negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta
infiltrasi pihak luar.
• Aspek geopolitik dan kepentingan nasional, politik suatu negara dipengaruhi oleh
konstelasi geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik memafarkan dasar
pertimbangan dari aspek geografi dalam menetukan kebijakan nasional untuk
mewujudkan suatu tujuan nasional. Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat
menjadi dasar bagi perkembangan wawasan nasional bangsa itu.
• Wawasan nusantara dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional
untuk mencapai tujuan nasional, cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya harus mengutamakan persatuan daan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelengaraan kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara dengan mencermnkan kesatuan; 1).Kesatuan wilayah; 2.
Kesatuan bangsa; 3). Kesatuan psikologi; 4).Kesatuan ideologi; 5). Kesatuan
hukum nasional; 6). Kesatuan kekayaan nasional; 7). Kesatuan perkembangan
ekonomi; 8). Kesatuan masyarakat Indonesia; 9). Kesatuan budaya bangsa; 10).
Kesatuan ancaman; dan 11).Kesatuan bela negara
PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
• Secara etimologis, wawasan nusantara
berasal dari kata Wawasan
dan Nusantara. Wawasan
berasal dari kata mawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan,
penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul
kata mawas yang berarti memandang, meninjau dan melihat. Wawasan berarti cara
pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara berarti kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudra.
• Sedangkan secara terminologi, di antaranya
sebagaimana yang diungkapkan Prof. Wan Usman, bahwa Wawasan Nusantara
ialah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam. Dan menurut Lemhanas, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa untuk mencapai tujuan nasional.
• Landasan untuk wawasan nusantara adalah:
1). Pancasila sebagai landasan idiil wawasan nusantara. Pancasila telah diakui
sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945,
pada hakekatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan,
persatuan dan kesatuan; dan 2). UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
wawasan nusantara. UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PERTEMUAN VII
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
- Wadah; Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara, dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam NKRI, bangsa Indonesia memiliki oraganisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
- Isi; adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi maupun cita-cita dan tujuan nasional maka bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan yang berbhineka. Oleh karena itu isi menyangkut dua hal yang esensial yaitu; a). Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersam, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita, dan tujuan nasional; dan b).Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata laku; merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi”. Yang terdiri dari tata laku batiniah dan tata laku lahiriahTata laku batiniah adalah sikap, jiwa, dan semangat setiap warga negara untuk mendukung konsepsi Wasnus, sedangkan tata laku lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap warga negara untuk mengimplementasikan terwujudnya konsepsi Wasnus.
• Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara atau nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Hal ini
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia.
PERTEMUAN VIII
ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
• Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan
atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar
terwujud, tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia
(suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
• Asas wawasan nusantara terdiri dari;
kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar/kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
• Dengan latar belakang budaya, sejarah serta
kondisi dan kontelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan
strategi, maka arah pandang wasnus meliputi; 1). Arah pandang ke dalam;
Bertujuan menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha mencegah, mngatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan; dan 2). Arah pandang
keluar; Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat menghoramti. Arah pandang
keluar mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
Internasional berusaha mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
demi terciptanya tujuan nasional.
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
• Wasnus berkedudukan sebagai visi bangsa.
Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wasnus
merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep wasnus yaitu menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan wasnus sebagai salah satu konsepsi
ketatanegaraan RI dapat dilihat hierarki Ketatanegaraan RI, yakni: 1).
Pancasila/Pembukaan UUD 1945; 2). UUD 1945 (Landasan Konstitusional); 3).
Wawasan Nasional (Landasan Visional); 4). Ketahanan Nasional (Landasan
Operasional);dan 5). Dokumen Pembangunan.
• Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan seta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Wawasan Nusantara bertujuan untuk
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan dari
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, suku bangsa dan daerah.
• Tantangan Wawasan Nusantara; 1). Kondisi
pembangunan nasional secara menyeluruh belum merata; 2). Keterbatasan kualitas
SDM Indonesia di bidang IPTEK; 3). Kapitalisme, di Indonesia terkenal dengan
sebutan isu global; 4). Pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban serta
kesadaran bela negara.
• Keberhasilan implementasi Wawasan
Nusantara; 1). Dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang sehat dan dinamis; 2). Dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merat dan adil; 3). Dalam kehidupan
sosial budaya, akan menciptakan sikap lahiriah dan batiniah yang mengakui dan
menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan; dan 4). Dalam kehidupan
hankam, akan menubuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap
bela negara pada setiap individu warga negara.
PERTEMUAN IX
KETAHANAN NASIONAL; ASPEK HISTORIS
KETAHANAN NASIONAL; ASPEK HISTORIS
• Kehidupan bangsa dan negara Indonesia sejak
Proklamasi kemerdekaan, tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari
dalam maupun luar negeri, yang
hampir-hampir membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Namun demikian
bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya
terhadap ancaman dari luar (agresi militer) dan juga ancaman dari dalam
(gerakan separatis,pemberontakan PKI, DI/TII.
• Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam
Ketahanan Nasional, karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses
kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula negara dalam
mencapai tujuannya, oleh karena itu perlu ada kondisi yang siap menghadapinya.
• Falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran
karena dalam pencapaian tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi,
demikian pula dalam falsafah dan ideologi hal ini dapat dibaca dari makna
falsafah sebagai ideologi negara dalam pembukaan UUD 45 yang maknanya sebagai
berikut;
1). Alinea I maknanya
“Merdeka adalah hak semua bangsa. Penjajahan bertentangan dengan HAM”.
2). Alinea II maknanya
“Adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3). Alinea III maknanya bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spritual.
4). Alinea IV maknanya mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah negara kesatuan RI.
PERTEMUAN X
KETAHANAN NASIONAL; RUANG LINGKUP
KETAHANAN NASIONAL; RUANG LINGKUP
• Adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan baik yang datang dari luar
maupun dari dalam , untuk menjamin identitas, integrasi kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
• Asas-asas ketahanan nasional adalah tata
laku yang didasari alamiah yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan
wawasan nusantara yang terdiri dari; a). Asas kesejahteraan dan keamanan; b).
Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu; c). Asas mawas ke dalam dan
ke luar; dan d). Asas kekeluargaan.
• Ciri-ciri ketahanan nasional; 1). Merupakan
kepentingan atau prasyarat utama bagi negara; 2). Difokuskan untuk
mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan; 3). Ketahanan
nasional tidak hanya diwujudkan dalam daya tahan dan keuletan bangsa, tetapi
juga sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk
mengembangkan kekuatan; 4). Didasarkan pada ajaran ASTAGATRA delapan gatra
kehidupan nasional; dan 5). Wawasan nasional mengarahkan ketahanan nasional.
• Sifat-sifat ketahanan nasional; a). Manunggal
yaitu sebagai integrator untuk mewujudkan perpaduan yang seimbang, serasi dan
selaras dari seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara; b). Mawas ke dalam
artinya bahwa ketahana nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan
negara itu sendiri, karena ketahanan bertujuan untuk mewujudkan hakekat dan
sifat nasionalnya sendiri dengan kemandirian; c). Kewibawaan yaitu
tannas sebagai hasil pandangan hidup yang bersifat manunggal tersebut
mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh phak lain sehingga
merupakan daya tangkal; d). Dinamis yaitu tingkatan tannas suatu negara tidak
tetap melainkan dapat meningkat atau menurun tergantung pada sikon bangsa
tersebut; dan e). Menitik beratkan konsultasi yang saling menghargai.
PERTEMUAN XI
PENGARUH KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN BANGSA
PENGARUH KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN BANGSA
• Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi
kekuatan/ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Unsur ketahanan
nasional di Indonesia diistilahkan dengan ASTAGATRA yang terdiri dari: 1). Trigatra,
yaitu aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, wilayah, dan SDA; dan 2). Pancagatra, yaitu
aspek sosial (intangible) yang terdiri dari ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
• Gatra penduduk; Penduduk suatu negara menentukan
kekuatan/ketahanan nasional negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan
dengan penduduk negara meliputi; a). Aspek kualitas mencakup tingkat
pendidikan, ketrampilan, etos kerja dan kepribadian; dan b). Aspek kuantitas
yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan dan
perimbangan penduduk di tiap wilayah negara.
• Gatra wilayah; Wilayah turut menentukan kekuatan nasional
negara. Hal ini terkait dengan wilayah negara meliputi; a). bentuk wilayah
dapat berupa negara pantai, negara kepulauan dan negara kontinental; b). Luas
wilayah negara, karena ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan
wilayah yang sempit; c). posisi geografis, astronomis, dan geologis negara; d).
Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah
yang unhabitable .
• Gatra SDA; Hal-hal yang berkaitan dengan unsur SDA
sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi; a). Potensi SDA yang bersangkutan
mencakup SDA hewani, nabati dan tambang; b). Kemampuan mengeksploitasi SDA; c).Pemanfaatan
SDA dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup; dan d). Kontrol
atas SDA
PERTEMUAN XII
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
• Politik dalam bahasa Inggris dapat ditulis
dengan kata “politics” dan “policy”. Politics adalah suatu
rangkaian asas atau prinsip keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan Policy diartikan
kebijaksanaan yaitu penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau keinginan/tujuan yang dikehendaki. Membicarakan politik
sangat berkaitan dengan; negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan
umum dan distribusi.
• Kata strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang berarti pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
• Untuk memahami makna politik dan strategi
nasional, maka harus diuraikan satu persatu; Politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara menyeluruh
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik
nasional disusunlah strategi nasional. Jadi strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
• Sebagai dasar pemikiran dalam penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan; Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
PERTEMUAN XIII
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
• Politik strategi nasional disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan
Polstranas di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden bersama kabinetnya
menyusun program. Di tingkat infrastruktur merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional.
• Berdasarkan stratifikasi dari politik
(kebijakan) nasional dalam NKRI sebagai berikut; 1). Tingkat penentu kebijakan
puncak; 2). Tingkat kebijakan umum; 3).
Tingkat penentu kebijakan khusus; 4). Tingkat penentu kebijakan teknis.
• Politik pembangunan sebagai pedoman dalam
pembangunan nasional memerlukan adanya keterpaduan tata nilai, struktur dan
proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna
mewujudkan tujuan nasional untuk itu diperlukan sistem manajemen nasional.
• Sistem manajemen nasional adalah suatu
sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa
perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaandan pengendalian
pelaksanaannya. Dimana sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan
berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban
administrasi.
PERTEMUAN XIV
EVALUASI PEMBELAJARAN
EVALUASI PEMBELAJARAN
• Otonomi Daerah
• Implementasi Politik Strategi Nasional
• Keberhasilan Politik Strategi Nasional
• Mayarakat Madani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar